Personil keamanan untuk penempatan di berbagai perusahaan yang bergerak di Indonesia antara lain: Perusahaan Industri, Pengolahan Limbah B3, Rumah Sakit, Kawasan Pergudangan, Kawasan Perkantoran, Perbankan, Pengeboran minyak bumi, Geothermal, Apartment, Perkebunan dan Tempat Pendidikan.
Bergerak perseorangan atau Tim. Memberikan perlindungan terhadap (personil, material, aktifitas) pengguna jasa diseluruh wilayah Indonesia. Mengambil tindakan strategis dalam keadaan memaksa yang telah ditimbulkan adanya paksaan dan dilakukan oleh seseorang atau kelompok.
– Penilaian ancaman dan risiko yang berlaku di area dan lingkungan pengamanan.
– Penyusunan rekomendasi tentang standar minimum atas upaya penanggulangan kerawanan keamanan di area dan lingkungan pengamanan.
– Pemenuhan Sistem Manajemen Pengamanan (Perkap No. 24/2007) yang mewajibkan untuk melakukan continuous improvement dibidang pengamanan.